software dalam IT forensik
Diposting oleh ricco pedana kusumah | | 0 komentaradapun tujuan dari IT forensik berujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses penyelidikan namun tujuan utama dari kegiatan IT forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM, sebuah dokumen elektronik (misal sebuath email atau gambar) atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.
adapun software dalam IT forensik antara lain :
-Erase/unerase tools
- Forensic toolkits
- snapback
- viewers
- diskscrub/norton utilities
Jenis - jenis Profesi di Bidang IT
Diposting oleh ricco pedana kusumah | | 0 komentarPendahuluan
Profesi-profesi dalam dunia IT baru muncul pada beberapa dekade belakangan ini sejalan dengan berkembangnya komputer. Bahkan sampai sekarangpun di negeri kita masih banyak orang yang belum mengetahui profesi programmer atau ahli jaringan.
Untungnya masyarakat kita sebagian besar sudah mengenal komputer sehingga bila kita ditanya tentang profesi/pekerjaan ini kita biasanya menjawab:
“Saya kerja di bidang komputer”.
Tentunya presepsi penanya akan berbeda-beda tentang “profesi bidang komputer”. Kadang kala mereka akan kembali bertanya:
“Bagaimana penjualannya? Sepertinya sekarang lagi menurun ya?”…. Dan kita hanya bisa mengangguk sambil tersenyum…
Ya memang itu wajar terjadi saat ini karena bidang IT adalah bidang pekerjaan yang penuh dengan abstraksi. Apa yang dihasilkan tidak berbentuk barang tetapi berbentuk suatu manfaat/jasa yang bisa meningkatkan produktifitas bidang pekerjaan lain.
Menurut saya, ilmu-ilmu bidang IT/komputasi muncul dari perpaduan antara matematika dan teknik elektro, karena banyak hal-hal yang bersifat matematis dan ada juga yang bersifat elektronika didalamnya. Bagi yang pernah kuliah di jurusan yang berhubungan dengan IT tentunya banyak berhadapan dengan matakuliah yang berhubungan dengan matematika, algoritma dan sedikit elektronika. Tetapi setelah bekerja, hal-hal bersifat logika dan algoritma akan lebih banyak digunakan. Karena itu dalam semua jurusan komputer, teknik elektro / telekomunikasi dan matematika, selalu ada matakuliah “Algoritma dan Pemprograman”
Ada orang yang mengatakan: “Adalah sebuat mitos, seorang yang ahli dalam pemprograman harus ahli dalam matematika.”
Mungkin ini ada benarnya secara umum, tetapi ada kalanya keahlian dalam matematika terutama Aljabar Linear memang diperlukan untuk membangun aplikasi tertentu seperti 3D CAD atau aplikasi grafis lainnya. Aplikasi jenis ini mungkin agak jarang di Indonesia, tetapi tidak sedikit developer Indonesia yang membangun aplikasi ini walaupun aplikasi ini milik asing yang tentunya akan di klaim sebagai buatan bangsa mereka.
Catatan:
Selanjutnya saya akan lebih sering menggunakan istilah-istilah dalam bahasa aslinya yaitu “en-US” atau LCID: 1033… , kecuali untuk istilah-istilah yang sudah umum dalam bahasa Indonesia.
Hal-hal yang saya bahas dalam tulisan ini tidak menggunakan definis-definisi baku melainkan hanya istilah-istilah yang saya pahami dan semoga akan lebih mudah dipahami.
Kembali pokok pembicaraan, untuk menyederhanakannya, menurut saya bidang profesi IT dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu:
- Computer Engineering (rekayasa komputer)
- Computer System & Networking (sistem dan jaringan computer)
- Software Development & Consulting (pengembangan & konsultansi priranti lunak)
Ketiga bidang IT tersebut sengaja saya urutkan dari yang bersifat “hard” ke yang lebih “soft”.
Pembaca mungkin bertanya-tanya mengapa bidang marketing / sales engineer tidak dimasukkan? Memang yang saya bahas di sini adalah dalam lingkup bidang yang bersifat technical saja. Kemudian bagaimana halnya dengan IT trainer yang memang ada untuk semua bidang profesi IT? Profesi trainer dapat digolongkan ke salah satu bidang yang paling dikuasai plus keahlian mengajarkan ilmunya sehingga lebih mudah dimengerti oleh trainee/audience. IT trainer juga memerlukan keahlian menulis untuk menyusun modul training atau menulis buku baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Setiap profesi di dunia IT memiliki jenjang karir mulai dari fresh graduate, junior, experienced, senior hingga expert. Saya akan membahas lebih detail mengenai hal ini dalam tulisan yang berjudul: “Jenjang karir dalam dunia IT”. Dalam tulisan ini hanya akan dibahas macam-macam jenis profesi di dunia IT dan ciri-cirinya.
1. Bidang Computer Engineering
Bidang ini adalah yang paling bersifat konkrit karena tujuan akhirnya adalah menghasilkan produk yaitu sebuah Komputer atau sebuah peripheral. Computer engineering berkaitan dengan desain, pengembangan dan testing hardware komputer / peripheral dari mulai teknologi semikonduktor, mikroprosesor, circuit, interfacing hingga pengembangan embedded software dalam sebuah mikrokontroler.
Saya tidak akan banyak bercerita mengenai bidang ini karena banyak profesi-profesi di luar dunia IT yang terkait ke bidang ini seperti fisika, fabrikasi semikonduktor, mikroelektronika, elektronika dll.
1.1. Hardware Engineer
Sebagian besar profesi yang berkaitan dengan computer engineering tidak banyak terdapat di Indonesia karena tenaga ahli di bidang ini banyak dipekerjakan di industri mikroprosesor dan integrated circuit yang melibatkan proses fabrikasi mikroelektronika dan desain arsitektur mikroprosesor yang saat ini belum ada di Indonesia. Kalaupun ada hanya pada proses assembling / perakitan dan bukan desain serta pengembangannya.
Profesi yang ada di negeri kita umumnya berkaitan dengan rancang bangun interfacing dan mikrokontroler. Mereka yang mengambil jurusan teknik komputer selama kuliah dapat menekuni bidang ini. Profesi ini biasa disebut “hardware engineer”.
Hardware Engineer in Labs
Profesi hardware engineer sering kali “overlapping” dengan teknik elektro terutama dengan profesi electronics engineer dan control / automation engineer. Di dunia kerja akan lebih banyak ditemukan tenaga-tenaga ahli yang berlatar belakang teknik elektro dibandingkan dengan teknik komputer.
Sebenarnya lingkup kerja masing-masing bidang sudah ditentukan. hardware engineer yang berlatar belakang teknik komputer tugasnya cenderung berhubungan dengan desain dan optimasi arsitektur komputer atau mikroprosesor/mikrokontroler pada khususnya. Contohnya adalah bagaimana membuat instruction set yang optimal, berapa jumlah pipeline yang dibutuhkan, registers, optimasi bus dalam mikroprosesor dll. Bidang teknik elektronika bertugas merancang divais mikroelektronika (transistor), VLSI, optimasi dalam fabrikasi semikonduktor, optimasi konektifitas antar komponen dan kehandalan komponen mikroprosesor/mikrokontroler yang diproduksi. Tetapi sekali lagi di negeri kita kenyatannya bidang ini sering overlapping karena sebagian besar lapangan kerja bidang hardware engineering berkaitan dengan desain, perakitan dan implementasi menggunakan komponen hardware yang sudah ada untuk membangun sebuah produk atau solusi.
Hardware Engineer
Tugas:
- Mendesain dan membangun interface antara komputer dengan peralatan-peralatan lain
- Membangun software yang mengontrol interface (biasanya menggunakan bahasa C)
- Mendesain dan membangun solusi menggunakan embedded sistem / mikrokontroler
- Membangun software untuk menjalankan mikrokontroler (biasanya menggunakan bahasa assembly)
- Testing hardware.
Keahlian yang diperlukan:
- Memahami rangkaian elektronika dan rancang bangun rangkaian digital serta komponennya
- Meguasai arsitektur komputer dan cara kerja mikroprosesor / mikrokontroler
- Meguasai rancang bangun computer interfacing
- Memahami algoritma dan pemprograman
- Menguasai bahasa pemprograman Assembly dan atau C/C++
- Menguasai prinsip kerja komunikasi data baik secara parallel, serial (COM/USB), Wireles serta teknik pemprogramannya.
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer)
2. Bidang Computer System & Networking
Bidang ini berkaitan dengan desain, implementasi dan pemeliharaan infrastruktur jaringan computer baik LAN maupun WAN, teknologi server hingga optimasi serta administrasi sistem komputer. Berikut ini adalah profesi-profesi yang berkaitan:
2.1. System Support / Technical Support
Dari namanya: “system support / technical support”, dapat kita pahami bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah men-support / maintain / memelihara sistem komputer berupa hardware atau software yang sudah berjalan. Para profesional di bidang ini diperlukan untuk memberikan dukungan teknis terhadap produk berupa software atau hardware yang telah atau akan diimplementasikan. Selain itu, seorang system support / technical support harus dapat melakukan troubleshooting bila terjadi gangguan terhadap system. Kalau pembaca pernah mendengar profesi “helpdesk engineer”, profesi tersebut dapat digolongkan sebagai system support / technical support.
Salah satu hal yang perlu di perhatikan adalah, kadang kala seorang system support harus bekerja secara shift pagi dan malam untuk me-maintain sistem yang harus berjalan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
System Support Memonitor Sistem
System Support / Technical Support
Tugas:
- Memelihara dan memastikan sistem yang ada berjalan dengan baik
- Instalasi sistem baik hardware maupun software
- Troubleshooting dan perbaikan system
- Memberikan pelatihan ke para pengguna sistem
Keahlian yang Diperlukan:
- Menguasai instalasi & setting komputer
- Memahami konsep dasar networking dan troubleshooting-nya
- Memahami insalasi & troubleshooting hardware / software tertentu (tergantung apa yang di-support)
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer)
2.2. Network Engineer
Profesi network engineer adalah salah satu profesi yang cukup diminati karena salah satu profesi IT dengan panghasilan yang lumayan. Jenjang karir profesi ini cukup jelas dan umumnya IT management dijabat oleh orang-orang yang berlatar belakang profesi ini (berdasarkan pengamatan saya..). Profesional di bidang ini umumnya memegang sertifikat CCNA, CCNP ataupun CCIE. Dengan memegang sertifikat ini, skill mereka dapat diakui secara internasional dan lebih memudahkan dalam memperoleh pekerjaan di negeri seberang.
Network engineer biasanya dipekerjakan di provider-provider jaringan atau perusahaan multi nasional dan atau yang berskala enterprise. Perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan interkoneksi data antar cabang di kota-kota yang jauh atau negara lain. Untuk itu diperlukan interkoneksi jaringan melalui WAN (Wide Area Network) dan konfigurasi LAN yang sesuai di kantor pusat dan kantor cabang.
Network Engineer - Seting Router
Network Engineer:
Tugas:
- Mendesain dan membangun infrastruktur jaringan baik LAN maupun WAN
- Memberikan solusi terbaik dalam hal infrastruktur jaringan baik dalam hal peralatan yang digunakan, efisiensi, reliability, security dan aspek-aspek lain yang terkait
- Memastikan suatu infrastruktur jaringan computer dapat berfungsi dengan baik.
Keahlian yang Diperlukan:
- Menguasai konsep dasar mengenai jaringan seperti topologi, protokol-protokol komunikasi, standar-standar networking, media komunikasi data dan keamanan jaringan baik LAN maupun WAN
- Menguasai konsep dan desain infrastruktur jaringan dan troubleshooting-nya
- Menguasai desain, instalasi dan terminasi media jaringan seperti kabel tembaga/UTP, fiber optic, Wireless communication dll
- Menguasai setting, pemanfaatan dan troubleshooting perangkat jaringan seperti router, switch, firewall, proxy, modem dll
- Memahami instalasi dan setting PC dan server yang bisa digunakan dalam infrastruktur jaringan seperti domain controller, proxy, filrewall, mailserver dll
- Menguasai secara teknis dan praktis mengenai keamanan jaringan / sistem
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer atau telekomunikasi)
2.3. System Engineer / Administrator
Profesi System Engineer / System Administrator (biasa disingkat Sys Admin) adalah profesi yang mirip dengan network engineer tetapi dituntut memiliki pengetahuan lebih detail dalam hal desain dan administrasi server-server yang ada di suatu jaringan internal.
Seseorang dengan posisi ini akan diserahi tanggung jawab untuk memastikan system (hardware, software dan jaringan komputer) di suatu perusahaan berjalan desuai harapan dan memegang kunci pasword utama jaringan internal perusahaan (Administrator). Serifikasi untuk profesi ini contohnya adalah MCSE untuk platform Microsoft Windows.
System Engineer di Ruang Server
System Engineer / Administrator
Tugas:
- Mendesain dan membangun sistem dan jaringan komputer terutama dalam hal teknologi server dan konektifitasnya baik LAN maupun WAN
- Memberikan solusi terbaik dalam hal pemilihan dan teknologi server dan software yang digunakan dalam hal efisiensi, reliability, security dan aspek-aspek lain yang terkait
- Memastikan/memaintain suatu jaringan internal (baik LAN maupun WAN) dapat berfungsi dengan baik.
Keahlian yang Diperlukan:
- Memahami konsep dan desain infrastruktur jaringan dan troubleshooting-nya
- Mamahami setting dan instalasi tentang perangkat aktif jaringan seperti router, switch, hub, firewall dll.
- Menguasai secara mendalam salah satu atau beberapa platform / network operating system untuk membangun suatu domain yang aman dan terintegrasi, contohnya seperti “Active Directory” untuk platform windows.
- Menguasai secara mendalam tentang instalasi, setting dan troubleshooting PC dan server yang bisa digunakan dalam infrastruktur jaringan seperti domain controller, proxy, filrewall, mailserver, DNS dll
- Menguasai secara teknis dan praktis mengenai keamanan jaringan / system
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer atau telekomunikasi)
2.4. IT Specialist
Profesi IT specialist atau IT engineer mungkin merupakan profesi yang agak jarang terdengar. Tetapi tanpa disadari, beberapa professional yang merasa bekerja sebagai system support, network engineer ataupun system administrator dapat digolongkan sebagai IT specialist.
IT Specialist umumnya dipekerjakan di perusahaan-perusahaan yang core bisnisnya bukan IT. Tugas utamanya adalah merekomendasikan solusi IT terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan performa bisnis perusahaan baik dalam hal hardware, jaringan maupun software. Kalau anda merasa pekerjaan ini mirip konsultan IT, mamang benar, IT specialist bekerja sebagai konsultan IT tetapi lebih cenderung kearah hardware dan jaringan, walaupun pengetahuan tentang software aplikasi server seperti operating system, mail server, proxy, anti virus server, firewall, enterprise portal dll sangat diperlukan dalam mendukung tugas-tugasnya.
Seorang IT specialist harus menguasi bidang IT secara luas baik networking maupun software hingga implementasinya yang “masuk akal”. Ya, solusi dan implementasi harus masuk akal, karena perusahaan yang belum pernah menerapkan IT secara terintegrasi kadangkala perlu mengadakan beberapa perubahan dalam manajemennya.
Untuk mengurangi perubahan dan sistem dapat bermanfaat secara optimal, seorang IT specialist harus memberikan solusi yang benar-benar dapat diterapkan dan ada gunanya serta dapat dikembangkan lebih lanjut untuk mengikuti perkembangan zaman.
IT Specialist
Tugas:
- Mendesain dan membangun sistem komputerisasi terutama dalam hal implementasi software, hardware dan jaringan.
- Memberikan solusi terbaik dalam hal pemilihan dan implementasi teknologi baik hardware maupun software.
Keahlian yang Diperlukan:
- Memahami konsep dan desain infrastruktur jaringan dan troubleshooting-nya
- Menguasai network operating system dan aplikasi-aplikasi yang dapat diimplementasikan dalam organisasi.
- Memiliki pengetahuan yang luas mengenai software, hardware dan jaringan komputer.
- Menguasai secara teknis dan praktis mengenai keamanan jaringan / system
Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer atau telekomunikasi), Manajemen Informatika
Jika diperhatikan benar-benar, ada suatu ciri yang umum dalam profesi bidang “Computer System & Networking”, yaitu mengenai skill dalam pemprograman. Memang keahlian memprogram ini tidak diperlukan secara langsung dalam tugas-tugas rutin seorang network engineer atau sysadmin, tetapi ada beberapa hal yang sifatnya mirip dengan pemprograman seperti setting router, server / client script, batch file dan konfigurasi lainnya. Tetapi bila seorang Sysadmin memiliki kemampuan programming, tentunya ini akan menjadi nilai tambah dalam pekerjaannya. Banyak orang-orang yang dahulunya bekerja di bidang networking memiliki kemampuan programming yang cukup mumpuni hingga mampu mengarang buku tentang software development dengan bahasa pemprograman tertentu.
Bagi yang masih mahasiswa dan merasa menggemari bidang computer hardware atau networking, dapat mengarahkan diri untuk menguasai salah satu bidang profesi tersebut sebelum “terjun bebas” ke dunia kerja. Bagi yang sudah bekerja menjadi seorang professional IT mudah-mudahan dapat terus meningkatkan profesionalitasnya dan semoga bidang yang ditekuni sekarang sesuai dengan hobby dan cita-cita anda.
Memang salary profesional IT di Indonesia masih belum cukup memadai bila dibandingkan di negara maju. Di US misalnya, median salary profesi hardware engineer ternyata lebih tinggi daripada aerospace engineer; sebuah profesi yang melibatkan teknologi tertinggi yang pernah diciptakan manusia. Salary hardware engineer hanya dikalahkan oleh “petrochemical engineer” yang memang pekerjaannya cukup menguras tenaga dan pikiran di daerah-daerah terpencil.
http://codelabour.wordpress.com
Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi
Diposting oleh ricco pedana kusumah | | 0 komentarKode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
Kode Etik Menggunakan Radio Komunikasi
Diposting oleh ricco pedana kusumah | | 0 komentar1.Memonitor/mendengarkan dahulu sebelum masuk pada kanal frekuensi, artinya di kanal frekuensi tersebut benar-benar kosong tidak ada yang berbicara
2.Yakinkan diri dan jangan terlalu tegang serta atur nafas
3.Gunakanlah Bahasa Indonesia yang benar dan santun
4.Hindarkan kesan terburu-buru dalam menyampaikan berita, sampaikanlah berita dengan singkat, padat dan jelas
5.Tanda akhir pembicaraan gunakanlah kata “ GANTI “
6.Dekatkan alat komunikasi dengan telinga agar setiap panggilan bisa dimonitor
7.Gunakanlah dengan nada sedang, sikap tenang dan tidak emosi, jangan teriak maupun suara pelan/terlalu pelan
8.Gunakan jarak mikrofon alat komunikasi dengan bibir tidak terlalu jauh, idealnya jarak mikrofon dengan bibir adalah paling dekat satu kepal tangan dan paling jauh satu jengkal tangan.
Sumber : http://sites.google.com/site/rapi1803/tata-cara-komunikasi
Kode Etik Menggunakan Email Dan Chat
Diposting oleh ricco pedana kusumah | | 0 komentarDunia maya juga mempunyai etika seperti pada dunia nyata, etika yang mendasar baik di dunia nyata dan maya adalah jangan sampai membuat tersinggung oleh perkataan ataupun dari tulisan yang kita buat.
Secara umum, hal yang paling mendasar saat melakukan komunikasi dengan seseorang melalui email, chatting dan posting di forum/social network. Disini yang harus kita jaga adalah :
1. Sopan, siapapun partner kita, usahakan jangan menggunakan kata-kata yang kasar dan sejenisnya, serta kata-kata berbau porno.
2. Jujur, sampaikan dengan sesungguhnya apa yang harus disampaikan tetapi hindari menyampaikan sesuatu yang bersifat pribadi.
3. SARA, hal ini sangat sensitif yang mudah sekali memicu konflik dan Anda harus yakin bahwa ini tidak akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.
4. Jangan memaksakan kehendak, apapun alasannya jika partner kita tidak menanggapi apa yang kita sampaikan, kita tetap harus menghormatinya dan tidak boleh memaksanya untuk menjawab.
5. Jangan menggunakan huruf kapital (besar), hal ini bisa berarti teriakan, marah, atau sejenisnya sehingga membuat lawan kita tersinggung atau marah.
6. Jangan suka mengganggu dan iseng, ketika chatting dan melihat status partner sedang online, belum tentu dia mempunyai waktu yang cukup untuk chatting, barang kali dia memiliki pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi tinggi, untuk itu jangan melakukan “Buzz” secara terus menerus.
7. Aktifkan status offline, hal ini sebagai alternatif jika kita tidak ingin diganggu, ketika sedang melakukan pekerjaan atau konsentrasi dengan chatter lainnya.
8. Jangan pernah memberikan no telepon atau personal information.
9. Kritik dan saran yang bersifat pribadi sebaiknya melalui personal message, hindari memberikan kritik atau saran yang bisa dibaca oleh orang lain karena ini akan merendahkan lawan bicara kita dan sebaiknya bersifat konstruktif bukan destruktif.
10. Hindari personal attack, saat melakukan debat sengit sebaiknya jangan menjadikan kelemahan pribadi seseorang sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. sebab ini akan menunjukkan semakin dangkal pengetahuan Anda, meskipun lawan debat adalah orang yang paling Anda benci. Gunakan data/fakta sebagai bahan diskusi, bukan kepribadian seseorang.
Kode Etik Menggunakan HP
Diposting oleh ricco pedana kusumah | | 0 komentarZaman sekarang ini, ponsel memang sudah bukan merupakan benda asing bagi setiap orang. Hanya dalam waktu sekitar 1 dekade, ponsel telah berhasil menjaring seluruh kalangan ekonomi masyarakat dari lapisan atas ke bawah. Ponsel sudah bukan lagi merupakan benda sekunder, tetapi sudah menjadi bagian keseharian bagi masyarakat.
Fungsi ponsel pun menjadi sangat beragam, mulai dari alat komunikasi, sumber informasi, sampai kepada pusat hiburan. Ada orang yang menggunakan ponsel untuk keperluan yang benar-benar penting, seperti bisnis dan ada juga yang hanya sekedar untuk meningkatkan prestise tanpa mengerti kemampuan penuh ponselnya.
Sudah tidak dipungkiri, kalau memiliki ponsel sangatlah mudah caranya. Tapi, bagaimana dengan penggunaannya? Memang, dengan kecanggihan yang ditawarkan, ponsel juga terlihat sangat mudah digunakan. Tapi, apakah “etika” penggunaannya sudah benar? Walaupun, penggunaan ponsel lebih mengarah kepada privasi, tetapi janganlah sampai privasi tersebut mengganggu hak-hak yang juga dimiliki oleh orang lain. Di bawah ini terdapat beberapa etika yang masih sering dilanggar oleh para pengguna ponsel:
1. Berbicara Terlalu Keras
Ponsel sudah memiliki sensor pengeras suara yang baik, jadi tidak perlu berbicara sampai suara anda terdengar semua orang di sebuah halte bus, dalam lift, atau tempat umum lainnya. Dan yang pasti, percayalah…suara anda tidak sebagus itu untuk didengar!!
2. Topik Pembicaraan yang Tidak Seperlunya
Ok, kami tidak butuh mengetahui kalau binatang peliharaan anda sudah bisa melompat-lompat atau bahkan pacarmu sedang berselingkuh dengan temanmu…
3. Secara Kasar Memotong Pembicaraan
Senangkah anda jika tiba-tiba diacuhkan karena lawan bicara anda tiba-tiba mengangkat ponselnya dan berpacaran di depan anda?
4. Ponsel Berdering di Dalam Bioskop
Bayangkan, anda sedang menonton Batman dan tiba-tiba nada dering lagu Britney Spears berbunyi dengan kerasnya? Hmmm…silakan jawab sendiri. Atau lebih buruk lagi, ada yang bergosip ria ketika anda menonton film horor.
5. Ber-SMS Sambil Mengemudi
Apakah mengganggu orang? Hmm…sepertinya tidak. Tapi, apakah “bisa” mengganggu orang? Sangat mungkin. Anda bisa saja dalam sekejap, menciptakan sebuah kecelakaan besar hanya karena ingin mengetik “ok” pada ponsel anda.
6. Ber-SMS Sambil Berbicara
Bayangkan anda sedang bercurhat ria, dan lawan bicara anda justru asik ber-SMS…
7. Ber-SMS untuk Hal Kecil
Ugghhh…sangat boros hanya sekedar untuk mengatakan “hai” kepada teman anda.
8. Nada Dering yang Keras dan Mengganggu
Kami sangat benci dan bosan dengan nada dering dangdut milikmu !!!
9. Lokasi Penggunaan Ponsel
Banyak orang yang menyebalkan justru menerima telpon di tempat yang tidak selayaknya. Contoh: perpustakaan, antrian makan, di dalam busway, dan lain-lain.
Hmmm..sebenarnya masih banyak lagi penyalah gunaan ponsel, seperti: sarana menyebarkan video porno, penggunaan kamera untuk hal tidak senonoh, dan lain-lain. Tapi, yaaa tampaknya ketidak pedulian sudah menjadi bagian dari masyarakat kita dan justru sangat dinikmati. Sungguh menyedihkan kemerosotan moral kita!! Semoga artikel ini, bisa bantu menyadarkan kita semua untuk bersikap lebih baik.
sumber : otbusiness.blogspot.com
Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi
Seorang pakar telematika katakanlah namanya SU digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4. To reject bribery in all its forms
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi
6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya.
a. Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2. Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6. Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah;
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
c. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
d. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
e. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
1. Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2. Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4. Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6. Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7. Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9. Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10. Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
f. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
g. Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
- Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
- Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
- Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
- CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
• Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
• Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
• Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan
• Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.
• Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
• Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
h. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
Pornografi di Internet
Transaksi di Internet
Etika penggunaan Internet
Sumber : WORDPRESS.COM (Yoga Permana Wijaya).