Kode Etik Menggunakan Email Dan Chat

| | 0 komentar

Dunia maya juga mempunyai etika seperti pada dunia nyata, etika yang mendasar baik di dunia nyata dan maya adalah jangan sampai membuat tersinggung oleh perkataan ataupun dari tulisan yang kita buat.

Secara umum, hal yang paling mendasar saat melakukan komunikasi dengan seseorang melalui email, chatting dan posting di forum/social network. Disini yang harus kita jaga adalah :
1. Sopan, siapapun partner kita, usahakan jangan menggunakan kata-kata yang kasar dan sejenisnya, serta kata-kata berbau porno.
2. Jujur, sampaikan dengan sesungguhnya apa yang harus disampaikan tetapi hindari menyampaikan sesuatu yang bersifat pribadi.
3. SARA, hal ini sangat sensitif yang mudah sekali memicu konflik dan Anda harus yakin bahwa ini tidak akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.
4. Jangan memaksakan kehendak, apapun alasannya jika partner kita tidak menanggapi apa yang kita sampaikan, kita tetap harus menghormatinya dan tidak boleh memaksanya untuk menjawab.
5. Jangan menggunakan huruf kapital (besar), hal ini bisa berarti teriakan, marah, atau sejenisnya sehingga membuat lawan kita tersinggung atau marah.
6. Jangan suka mengganggu dan iseng, ketika chatting dan melihat status partner sedang online, belum tentu dia mempunyai waktu yang cukup untuk chatting, barang kali dia memiliki pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi tinggi, untuk itu jangan melakukan “Buzz” secara terus menerus.
7. Aktifkan status offline, hal ini sebagai alternatif jika kita tidak ingin diganggu, ketika sedang melakukan pekerjaan atau konsentrasi dengan chatter lainnya.
8. Jangan pernah memberikan no telepon atau personal information.
9. Kritik dan saran yang bersifat pribadi sebaiknya melalui personal message, hindari memberikan kritik atau saran yang bisa dibaca oleh orang lain karena ini akan merendahkan lawan bicara kita dan sebaiknya bersifat konstruktif bukan destruktif.
10. Hindari personal attack, saat melakukan debat sengit sebaiknya jangan menjadikan kelemahan pribadi seseorang sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. sebab ini akan menunjukkan semakin dangkal pengetahuan Anda, meskipun lawan debat adalah orang yang paling Anda benci. Gunakan data/fakta sebagai bahan diskusi, bukan kepribadian seseorang.

Kode Etik Menggunakan HP

| | 0 komentar

Zaman sekarang ini, ponsel memang sudah bukan merupakan benda asing bagi setiap orang. Hanya dalam waktu sekitar 1 dekade, ponsel telah berhasil menjaring seluruh kalangan ekonomi masyarakat dari lapisan atas ke bawah. Ponsel sudah bukan lagi merupakan benda sekunder, tetapi sudah menjadi bagian keseharian bagi masyarakat.

Fungsi ponsel pun menjadi sangat beragam, mulai dari alat komunikasi, sumber informasi, sampai kepada pusat hiburan. Ada orang yang menggunakan ponsel untuk keperluan yang benar-benar penting, seperti bisnis dan ada juga yang hanya sekedar untuk meningkatkan prestise tanpa mengerti kemampuan penuh ponselnya.

Sudah tidak dipungkiri, kalau memiliki ponsel sangatlah mudah caranya. Tapi, bagaimana dengan penggunaannya? Memang, dengan kecanggihan yang ditawarkan, ponsel juga terlihat sangat mudah digunakan. Tapi, apakah “etika” penggunaannya sudah benar? Walaupun, penggunaan ponsel lebih mengarah kepada privasi, tetapi janganlah sampai privasi tersebut mengganggu hak-hak yang juga dimiliki oleh orang lain. Di bawah ini terdapat beberapa etika yang masih sering dilanggar oleh para pengguna ponsel:

1. Berbicara Terlalu Keras
Ponsel sudah memiliki sensor pengeras suara yang baik, jadi tidak perlu berbicara sampai suara anda terdengar semua orang di sebuah halte bus, dalam lift, atau tempat umum lainnya. Dan yang pasti, percayalah…suara anda tidak sebagus itu untuk didengar!!

2. Topik Pembicaraan yang Tidak Seperlunya
Ok, kami tidak butuh mengetahui kalau binatang peliharaan anda sudah bisa melompat-lompat atau bahkan pacarmu sedang berselingkuh dengan temanmu…

3. Secara Kasar Memotong Pembicaraan
Senangkah anda jika tiba-tiba diacuhkan karena lawan bicara anda tiba-tiba mengangkat ponselnya dan berpacaran di depan anda?

4. Ponsel Berdering di Dalam Bioskop
Bayangkan, anda sedang menonton Batman dan tiba-tiba nada dering lagu Britney Spears berbunyi dengan kerasnya? Hmmm…silakan jawab sendiri. Atau lebih buruk lagi, ada yang bergosip ria ketika anda menonton film horor.

5. Ber-SMS Sambil Mengemudi
Apakah mengganggu orang? Hmm…sepertinya tidak. Tapi, apakah “bisa” mengganggu orang? Sangat mungkin. Anda bisa saja dalam sekejap, menciptakan sebuah kecelakaan besar hanya karena ingin mengetik “ok” pada ponsel anda.

6. Ber-SMS Sambil Berbicara
Bayangkan anda sedang bercurhat ria, dan lawan bicara anda justru asik ber-SMS…

7. Ber-SMS untuk Hal Kecil
Ugghhh…sangat boros hanya sekedar untuk mengatakan “hai” kepada teman anda.

8. Nada Dering yang Keras dan Mengganggu
Kami sangat benci dan bosan dengan nada dering dangdut milikmu !!!

9. Lokasi Penggunaan Ponsel
Banyak orang yang menyebalkan justru menerima telpon di tempat yang tidak selayaknya. Contoh: perpustakaan, antrian makan, di dalam busway, dan lain-lain.

Hmmm..sebenarnya masih banyak lagi penyalah gunaan ponsel, seperti: sarana menyebarkan video porno, penggunaan kamera untuk hal tidak senonoh, dan lain-lain. Tapi, yaaa tampaknya ketidak pedulian sudah menjadi bagian dari masyarakat kita dan justru sangat dinikmati. Sungguh menyedihkan kemerosotan moral kita!! Semoga artikel ini, bisa bantu menyadarkan kita semua untuk bersikap lebih baik.

sumber : otbusiness.blogspot.com

| | 0 komentar

Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi

Jump to Comments

Seorang pakar telematika katakanlah namanya SU digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?

Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:


1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4. To reject bribery in all its forms
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi
6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya.

a. Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.

Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2. Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6. Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah;
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).

Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.

Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.

Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

b. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).

c. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

d. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.


e. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi

1. Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2. Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4. Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6. Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7. Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9. Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10. Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.

f. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.

Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.

Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

g. Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.

  • Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
  • Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
  • Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
  • CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.

Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :

• Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.

• Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.

• Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan

• Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.

• Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.

• Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.

2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.

3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.

4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.


h. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
 Pornografi di Internet
 Transaksi di Internet
 Etika penggunaan Internet

Sumber : WORDPRESS.COM (Yoga Permana Wijaya).

| | 0 komentar

Roy Suryo

Roy Suryo
(lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968; umur 41 tahun) adalah seorang pengurus Partai Demokrat di bidang Komunikasi dan Informatika. Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Roy juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun. Oleh media massa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika[1], multimedia,[2] dan telematika.[3][4]

Roy Suryo menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001), kemudian mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994-2004. Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.[rujukan?]

Roy Suryo sering meraih penghargaan dari lomba fotografi tingkat nasional serta penghargaan dari berbagai pihak, di antaranya dari Kadin bidang Telematika, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Majalah Trend Digital, Telkomsel, dan Garuda Indonesia. Selain di bidang Telematika, ia juga ikut dalam kepengurusan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia, Federasi Perkumpulan Seni Foto Indonesia, juga tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono[5]. Terakhir Ia tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat[6] dan penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat[7].




Tips & Trik Bermain Futsal

| | 0 komentar
MENCETAK GOL KE GAWANG LAWAN

Tujuan akhir bermain futsal adalah mencetak gol lebih banyak ke gawang lawan. Mencetak gol adalah salah satu skill yang harus dimiliki oleh pemain futsal selain memiliki kemampuan teknik menahan bola, memberi umpan, dan membawa bola. Kemampuan seseorang mencetak gol bisa didapat berdasarkan latihan rutin atau bakat naluri alami yang dimiliki oleh seseorang tersebut. Cara menendang bola hampir sama dengan cara memberikan umpan. Kita dapat menggunakan bagian luar atau bagian dalam kaki tergantung situasi yang ada, dan futsalover harus melakukannya dengan akurat.



KICKING, PASSING, SWEEPING & SHOOTING

Futsalovers permainan futsal memerlukan skill/teknik dasar yang baik, tidak hanya sekedar menendang bola tapi juga diperlukan keahlian dalam menguasai atau mengontrol bola. Pemain harus merasakan bahwa bola adalah bagian dari dirinya. Pemain yang memiliki skill/teknik dasar yang baik cenderung dapat bermain futsal dengan baik pula. Ada beberapa macam skill/teknik dasar yang harus dimiliki oleh futsalovers.

Mercedes-Benz ML450 Hybrid

| | 0 komentar
ML450 dengan dua sistem tenaga penggerak ini mengusung mesin bensin berkapasitas 3.5L V6 bertenaga 340 dk dan dua motor listrik yang dilengkapi transmisi otomatis. Teknologi dua motor listrik pada ML450 sama seperti yang diterapkan oleh GM. Motor listrik pertama berfungsi sebagai penggerak awal dari bensin ke listrik, sedang motor kedua mendorong akselerasi.

Sistem pengisian listrik di baterai sama seperti pada Toyota Prius. Pengisian kembali pada betarai nickel-metal 288 volt - ditempat di bagasi belakang - berlangsung saat dilakukan pengereman (dengan keras) atau deselerasi.


Kombinasi dua teknologi menghasilkan performa yang mengesankan dan efisiensinya menyamai seperti tenaga mesin V8 empat silinder. Buktinya, dari hasil uji coba berkeliling di dalam kota, konsumsi bahan bakar 1 liter menempuh jarak 8,9 km, sedang di jalan bebas hambatan lebih jauh 1,3 km (10,2 km). Bila dikomparasi dengan BMW X6 ActiveHybrid (tapi mesinnya V8), dalam kotanya hanya menampuh 7,22 km per liter, sedang jalan bebas hambatan 8,07 km.

Pemakaian bahan bakar bisa tergolong irit (untuk mesin bertenaga 340 dk) dikarenakan mobil dilengkapi teknologi stop-start. Fungsinya, menghentikan mesin dan dialihkan ke listrik ketika melintas di daerah macet atau sedang mengantre di lampu lalulintas.

flashdisk

| | 0 komentar

Jika flashdisk kesayangan anda rusak dan bahkan tidak terdeteksi oleh komputer anda.

pasti hal yang akan anda lakukan adalah mencoba memformatnya, tapi terkadang memformat masih tidak berpengaruh apa-apa. karena flashdisk milik anda tidak terdeteksi baik oleh sistem komputer anda.

Terkadang ada sebuah cara konyol untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini.
jika anda berani dan nekat coba buka casing plastik yang menyelubungi flashdisk, buka dengan menggunakan pisau atau silet (hati-hati jangan sampai melenceng kena tangan nanti berdarah).


jika sudah maka anda akan mendapatkan sebuah flashdisk yang terlihat semua jerohannya (isi). (lihat gambar)

1. konektor

2. IC Controller

3. test point

4. IC Memory

5. Crystal (pengatur frekuensi)

6. LED

7. Switch write protection

8. Tempat untuk menaruh memory tambahan


(NB : flashdisk anda mungkin tidak sama posisi komponennya dengan gambar diatas tapi secara umum komponen yang ada sama dan mirip dengan semua flashdisk.)

jika anda memiliki blow-air silahkan gunakan tapi jika tidak ada coba pergi ke tempat service handphone lalu minta keringkan dengan blow-air, jangan menggunakan hair-dryer karena panas yang dihasilkan kurang panas.

blow seluruh permukaan IC berikut kaki-kakinya dan semua solderan yang ada.

kemudian angin-anginkan sebentar dan coba anda colokkan kekomputer.

dari pengalaman saya melakukan ini (karena nekat dan pengen mencoba) maka flashdisk saya yang bermerek MyFlash dapat diselamatkan.

Attention : data tidak dijamin terselamatkan, karena target operasi adalah menyelamatkan hardware flashdisk bukan data.